1. IMB/PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
  • Persyaratan
  • Permohonan diatas materai Rp.6000,-diketahui Lurah/Rio dan camat.
  • Fotocopy KTP pemohon.
  • Fotocopy PBB tahun berjalan.
  • Fotocopy sertifikat/surat tanah.
  • Fotocopy gambar dan RAB yang disahkan Dinas terkait.
  • Sket lokasi/denah bangunan.
  • Surat pernyataan perbatasan sempadan bangunan.
  • Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Keputusan TKPRD (Tim Koordiasi Penataan Ruang Daerah) bagi pengembang/developer.
  • Izin lingkungan UKP-UPL/SPPL (bagi pengembang).
  • Fotocopy akta pendirian prusahaan (bagi pengembang).
  • Fotocopy surat perintah kerja (SPK), dan fotocopy SK pimpinan kegiatan (khusus untuk bangunan kantor, kelembagaan, pendidikan, sosial, dll sejenisnya).
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari ketua RT dan ketua RW lokasi bangunan, dan rekomendasi dari kepala kantor urusan agama setempat (khusus untuk rumah ibadah.
  • Surat persetujuan warga, surat penunjukan pengurus, fotocopy akta pendirian perusahaan, fotocopy surat perjanjian sewa-menyewa dan rekomendasi Dinas Kominfo (khusus untuk bangunan tower)
  • Rekomendasi dari TABG/OPD yang membidangi bangunan gedung terkait.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya : Membayar Retribusi IMB.
    • Masa Berlaku Izin : Berlaku selama bangunan berdiri selama tidak ada perubahan.

Kontributor: Yenny Ilyas S.ip