- IMB/PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
- Persyaratan
- Permohonan diatas materai Rp.6000,-diketahui Lurah/Rio dan camat.
- Fotocopy KTP pemohon.
- Fotocopy PBB tahun berjalan.
- Fotocopy sertifikat/surat tanah.
- Fotocopy gambar dan RAB yang disahkan Dinas terkait.
- Sket lokasi/denah bangunan.
- Surat pernyataan perbatasan sempadan bangunan.
- Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Keputusan TKPRD (Tim Koordiasi Penataan Ruang Daerah) bagi pengembang/developer.
- Izin lingkungan UKP-UPL/SPPL (bagi pengembang).
- Fotocopy akta pendirian prusahaan (bagi pengembang).
- Fotocopy surat perintah kerja (SPK), dan fotocopy SK pimpinan kegiatan (khusus untuk bangunan kantor, kelembagaan, pendidikan, sosial, dll sejenisnya).
- Surat pernyataan tidak keberatan dari ketua RT dan ketua RW lokasi bangunan, dan rekomendasi dari kepala kantor urusan agama setempat (khusus untuk rumah ibadah.
- Surat persetujuan warga, surat penunjukan pengurus, fotocopy akta pendirian perusahaan, fotocopy surat perjanjian sewa-menyewa dan rekomendasi Dinas Kominfo (khusus untuk bangunan tower)
- Rekomendasi dari TABG/OPD yang membidangi bangunan gedung terkait.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya : Membayar Retribusi IMB.
- Masa Berlaku Izin : Berlaku selama bangunan berdiri selama tidak ada perubahan.
Kontributor: Yenny Ilyas S.ip