- IZIN DEPOT AIR MINUM
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, dan NIB.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) stsu SPPL.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : sesuai dengan masa berlaku sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip