1. IZIN DEPOT AIR MINUM
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, dan NIB.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) stsu SPPL.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : sesuai dengan masa berlaku sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

 

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip