1. IZIN KERAMAIAN
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Surat rekomendasi dari camat setempat.
  • Surat rekomendasi dari beberapa OPD terkait, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata, OPD yang membidangi Kesbangpol, Satpol-PP, dan OPD lain bila diperlukan.
  • Surat pernyataan kesanggupan memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama pelaksanaan kegiatan keramaian.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
    • Jangka waktu penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya: Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin: Berlaku selama pelaksanaan kegiatan.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip