- IZIN KERAMAIAN
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat rekomendasi dari camat setempat.
- Surat rekomendasi dari beberapa OPD terkait, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata, OPD yang membidangi Kesbangpol, Satpol-PP, dan OPD lain bila diperlukan.
- Surat pernyataan kesanggupan memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama pelaksanaan kegiatan keramaian.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Jangka waktu penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya: Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin: Berlaku selama pelaksanaan kegiatan.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip