1. IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin LPK dengan komitmen.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Profil LPK yang meliputi antara lain struktur organisasi, kurikulum atau silabus, nama dan daftar riwayat hidup penanggung jawab, daftar instruktut dan tenaga kepelatihan.
  • Fotokopi surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : 3 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip