- IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin LPK dengan komitmen.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Profil LPK yang meliputi antara lain struktur organisasi, kurikulum atau silabus, nama dan daftar riwayat hidup penanggung jawab, daftar instruktut dan tenaga kepelatihan.
- Fotokopi surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : 3 Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip