- IZIN OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN (LIMBAH B3)
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen Izin Pengelolaan Limbah B3.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
- Fotocopy Izin Lingkungan.
- Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah B3.
- Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyesuian : 30 Hari Kerja.
- Biaya : Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 (lima) Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip