1. IZIN OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN (LIMBAH B3)
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen Izin Pengelolaan Limbah B3.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
  • Fotocopy Izin Lingkungan.
  • Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah B3.
  • Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyesuian : 30 Hari Kerja.
    • Biaya : Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 (lima) Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip