1. IZIN PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN
  • Persyaratan
  • Surat permohonan berisi data dan identitas pemohon sesuai dengan formulir A.1 Permen PUPR No.20/PRT/M/2010.
  • Fotocopy KTP, NPWP, dan Izin Usaha.
  • Fotocopy akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum.
  • Surat pernyataan bertanggung  jawab atas  kewajiban  memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/iklan/media informasi/bangun bangunan/bangunan gedung untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas saran dan prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bagian jalan yang dimohon sesuai dengan Formulir A.2 Permen PUPR No.20/PRT/M/2010.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas.
  • Dokumen persyaratan teknis, yang terdiri dari data lokasi, rencana teknis, metode pelaksanaan, dan jadwal waktu peaksanaan.
  • Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan Bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga.
  • Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 7 Hari Kerja
    • Biaya : Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : Bangunan dan jaringan utilitas ditetapkan paling lama 10 tahun, bangunan iklan dan mdia informasi ditetapkan paling lama 5 tahun, bangunan gedung diruang milik jalan ditetapkan paling lama 15 tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip