1. IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/CABANG PEMBANTU/KAS, KOPERASI SIMPAN PINJAM
  • Persyaratan pembukaan kantor cabang
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB
  • Fotocopy izin usaha (izin koperasi simpan pinjam yang telah berlaku efektif) dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 tahun.
  • Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Melampirkan fotocopy sertifikat penilaian kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 tahun terakhir dari Dinas terkait.
  • Melampirkan data KSPPS dan USPPS wajib memiliki dewan pengawas syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI.
  • Melampirkan fotocopy buku daftar anggota, paling sedikit 20 orang di daerah yang dibuka jaringan pelayanannya.
  • Memiliki modal kerja untuk kantor cabang minimal sebesar Rp.15.000.000.
  • Melampirkan fotocopy laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 tahun terakhir.
  • Melampirkan surat persetujuan pembukaan kantor cabang dari bupati/walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang).
  • Melampirkan rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 tahun.
  • Melampirkan daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang.
  • Melampirkan sertifikat kompetensi calon kepala cabang.
  • Rekomendasi hasil pemeriksaan lapangan oleh tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
  • Persyaratan pembukaan kantor cabang pembantu
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB.
  • Fotokopi izin pembukaan kantor cabang dan kantor cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 bulan.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi dokumen laporan keuangan kantor cabang yang bersangkutan dalam 1 tahun terakhir.
  • Melampirkan fotokopi buku daftar anggota, mempunyai anggota paling sedikit 20 orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya.
  • Melampirkan surat persetujuan pembukaan kantor cabang pembantu dari Bupati/walikota setempat jika tidak memiliki kantor cabang pada Kabupaten/kota setempat.
  • Melampirkan rencana kerja kantor cabang pembantu paling sedikit 1 tahun.
  • Melampirkan daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang pembantu.
  • Melampirkan sertifikat kompetensi calon kepala cabang pembantu.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas koperindag Kabupaten Bungo.
  • Persyaratan pembukaan kantor kas
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB.
  • Fotokopi izin pembukaan kantor cabang dan kantor cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 bulan.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Melampirkan fotokopi buku daftar anggota (jumlah anggota kantor kas yang akan dibuka paling sedikit 20 orang).
  • Melapirkan daftar nama dan riwayat hidup calon kepala kantor kas.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 30 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : berlaku selama badan hukum koperasi berdiri dan  menjalankan kegiatan usaha ssuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip