- IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/CABANG PEMBANTU/KAS, KOPERASI SIMPAN PINJAM
- Persyaratan pembukaan kantor cabang
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB
- Fotocopy izin usaha (izin koperasi simpan pinjam yang telah berlaku efektif) dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 tahun.
- Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Melampirkan fotocopy sertifikat penilaian kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 tahun terakhir dari Dinas terkait.
- Melampirkan data KSPPS dan USPPS wajib memiliki dewan pengawas syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI.
- Melampirkan fotocopy buku daftar anggota, paling sedikit 20 orang di daerah yang dibuka jaringan pelayanannya.
- Memiliki modal kerja untuk kantor cabang minimal sebesar Rp.15.000.000.
- Melampirkan fotocopy laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 tahun terakhir.
- Melampirkan surat persetujuan pembukaan kantor cabang dari bupati/walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang).
- Melampirkan rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 tahun.
- Melampirkan daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang.
- Melampirkan sertifikat kompetensi calon kepala cabang.
- Rekomendasi hasil pemeriksaan lapangan oleh tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
- Persyaratan pembukaan kantor cabang pembantu
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB.
- Fotokopi izin pembukaan kantor cabang dan kantor cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 bulan.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotokopi dokumen laporan keuangan kantor cabang yang bersangkutan dalam 1 tahun terakhir.
- Melampirkan fotokopi buku daftar anggota, mempunyai anggota paling sedikit 20 orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya.
- Melampirkan surat persetujuan pembukaan kantor cabang pembantu dari Bupati/walikota setempat jika tidak memiliki kantor cabang pada Kabupaten/kota setempat.
- Melampirkan rencana kerja kantor cabang pembantu paling sedikit 1 tahun.
- Melampirkan daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang pembantu.
- Melampirkan sertifikat kompetensi calon kepala cabang pembantu.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas koperindag Kabupaten Bungo.
- Persyaratan pembukaan kantor kas
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB.
- Fotokopi izin pembukaan kantor cabang dan kantor cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 bulan.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Melampirkan fotokopi buku daftar anggota (jumlah anggota kantor kas yang akan dibuka paling sedikit 20 orang).
- Melapirkan daftar nama dan riwayat hidup calon kepala kantor kas.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 30 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : berlaku selama badan hukum koperasi berdiri dan menjalankan kegiatan usaha ssuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip