- IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB, dan komitmen izin penyelenggaraan angkutan orang.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL)atau SPPL.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Memiliki paling sedikt 5 kendaraan, yang dibuktikan dengan fotokopi Dokumen surat kendaraan dll.
- Dokumen kepemilikan sarana dan prasarana, seperti tempat penyimpanan kendaraan yang dapat menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki, fasilitas pemeliharaan kendaraan, dll.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Perhubungan Kab.Bungo.
- Jangka waktu penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya: membayar PNPB sesuai Permenhub No.45 tahun 2019.
- Masa berlaku izin: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip