1. IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB, dan komitmen izin penyelenggaraan angkutan orang.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL)atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Memiliki paling sedikt 5 kendaraan, yang dibuktikan dengan fotokopi Dokumen surat kendaraan dll.
  • Dokumen kepemilikan sarana dan prasarana, seperti tempat penyimpanan kendaraan yang dapat menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki, fasilitas pemeliharaan kendaraan, dll.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Perhubungan Kab.Bungo.
    • Jangka waktu penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya: membayar PNPB sesuai Permenhub No.45 tahun 2019.
    • Masa berlaku izin: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip