- SYARAT/IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB, dan Komitmen Izin.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotocopy Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy Izin Lokasi bila luas lahan lebih dari 1Ha (satu hektar).
- Proposal Teknis Berupa Dokumen hasil studi kelayakan (tata ruang, geografis, dan ekologis, pendaftar, keuangan, sosia dan budaya, perimbangan jumlah sekolah dengan penduduk jumlah sekolah, prakiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal yang sejenis, kapasitas daya tampung, prakiraan pembiayaan untuk 1 tahun akademikdan dokumen hak atas tanah dan bangunan), isi pendidikan jumlah dan kualifikasi pendidik/tenaga, sarana dan prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi dan sertifikasi, manajemen dan proses pendidikan.
- Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
- Jangka waktu penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa Berlaku Izin : Izin berlaku selama Penyelenggaraan Pendidikan Berjalan.
Kontributor : YENNY ILYAS, S.IP