1. IZIN/PERSETUJUAN LINGKUNGAN (AMDAL/UKL-UPL)
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Izin Lingkungan yang belum efektif.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
  • Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari TKPRD Kabupaten Bungo.
  • Dokumen penyusunan Amdal/UKL-UPL.
  • Rekomendasi Tim Teknia/Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyesuian : 60 Hari Kerja.
    • Biaya : Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 (lima) Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip