- IZIN/PERSETUJUAN LINGKUNGAN (AMDAL/UKL-UPL)
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Izin Lingkungan yang belum efektif.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
- Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari TKPRD Kabupaten Bungo.
- Dokumen penyusunan Amdal/UKL-UPL.
- Rekomendasi Tim Teknia/Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyesuian : 60 Hari Kerja.
- Biaya : Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 (lima) Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip