- IZIN PRAKTEK DOKTER HEWAN/DOKTER HEWAN SPESIALIS
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP
- Fotokopi ijazah dilegalisir.
- Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Hewan
- Surat keterangan pemenuhan tempat praktek dokter hewan dari Dinas Peternakan
- Surat rekomendasi Organisasi Profesi Kedokteran Hewan (PDHI)
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Surat izin dari pimpinan instansi tempat Dokter Hewan bekerja di saran pmerintah. (untuk praktek mandiri).
- Surat keterangan sehat dari Dokter.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
- Surat izin praktek Dokter Hewan yang lama bagi yang mengurus perpanjangan.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : 5 tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip