1. IZIN PRAKTEK DOKTER HEWAN/DOKTER HEWAN SPESIALIS
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP
  • Fotokopi ijazah dilegalisir.
  • Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Hewan
  • Surat keterangan pemenuhan tempat praktek dokter hewan dari Dinas Peternakan
  • Surat rekomendasi Organisasi Profesi Kedokteran Hewan (PDHI)
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Surat izin dari pimpinan instansi tempat Dokter Hewan bekerja di saran pmerintah. (untuk praktek mandiri).
  • Surat keterangan sehat dari Dokter.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
  • Surat izin praktek Dokter Hewan yang lama bagi yang mengurus perpanjangan.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : 5 tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip