- IZIN PRAKTEK PARAMEDIK VETERINER (Keswan, Inseminator, Pkb, dan Atr)
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Fotokopi ijazah dilegalisir.
- Fotokopi sertifikat kompetensi sesuai bidang masing-masing.
- Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner dari Dinas peternakan.
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner (dikecualikan bagi daerah yang belum memiliki organisasi paramedik veteriner).
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 3 lembar.
- Rekomendasi timteknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
- Jangka waktu penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya: Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin: 5 tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip