1. IZIN PRAKTEK PARAMEDIK VETERINER (Keswan, Inseminator, Pkb, dan Atr)
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP dan NPWP.
  • Fotokopi ijazah dilegalisir.
  • Fotokopi sertifikat kompetensi sesuai bidang masing-masing.
  • Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner dari Dinas peternakan.
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner (dikecualikan bagi daerah yang belum memiliki organisasi paramedik veteriner).
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 3 lembar.
  • Rekomendasi timteknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
    • Jangka waktu penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya: Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin: 5 tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip