1. IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy Ijazah dilegalisir.
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA) yang masih berlaku dan dilegalisir Asli.
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya.
  • Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 3 lembar.
  • Surat izin dari pimpinan instansi tempat bekerja disarana pemerintah/sarana kesehatan lainnya (khusus untuk praktek mandiri).
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
  • Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
  • Surat Izin praktik yang lama bagi yang mengurus perpanjangan.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : sama dengan masa berlaku STR.

Kontributor: Yenny Ilyas,S.ip