- IZIN RUMAH POTONG HEWAN
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin rumah potong hewan dengan komitmen.
- Rekomendasi kesesuaian tata ruang.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Surat pernyataan mempunyai tenaga kerja paling sedikit: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner, pemeriksa daging, dan juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 9 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip