1. IZIN RUMAH POTONG HEWAN
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin rumah potong hewan dengan komitmen.
  • Rekomendasi kesesuaian tata ruang.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Surat pernyataan mempunyai tenaga kerja paling sedikit: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner, pemeriksa daging, dan juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 9 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip