1. IZIN USAHA LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NIB dan izin usaha dengan komitmen.
  • Fotokopi akta pendirian/akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa penempatan tenaga kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Fotokopi sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 tahun yang dikuatkan dengan akta notaris.
  • Surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain.
  • Bagan struktur organisasi dan personil.
  • Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 tahun kedepan.
  • Pas photo berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-undang No.7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : 5 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip