1. IZIN USAHA PERIKANAN (Untuk Usaha Pembudidayaan Ikan)
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Izin lokasi (bilaluas lahan lebih dari 1 Ha/surat rekomendasi kesesuaian tata ruang dari TKPRD.
  • Fotokopi sertifikat/bukti kepemilikan tanah/lahan.
  • Dokumen rencana usaha, yang meliputi rencana kegiatan usaha, rencana tahapan kegiatan, rencana teknologi yang digunakan, sarana usaha yang dimiliki, rencana pengadaan sarana usaha, rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan, dan rencana pembiayaan.
  • Surat keterangan domisili usaha dari lurah/rio yang diketahui Camat.
  • Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
    • Jangka waktu penyelesaian : 10 hari kerja.
    • Biaya: Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin: Berlaku selama pelaku usaha menjlankan usahanya, dengan kewajiban melakukan registrasi setiap 5 tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip