- IZIN USAHA PERKEBUNAN
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin usaha perkebunan dengan komitmen.
- Fotokopi izin lokasi.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Dokumen rencana kerja pembangunan kebun perusahaan serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar/ unit industri pengolahan hasil perkebunan.
- Surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip