1. IZIN USAHA PERKEBUNAN
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin usaha perkebunan dengan komitmen.
  • Fotokopi izin lokasi.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Dokumen rencana kerja pembangunan kebun perusahaan serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar/ unit industri pengolahan hasil perkebunan.
  • Surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip