- IZIN USAHA/PERLUASAN USAHA INDUSTRI
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP dan izin usaha industri dengan komitmen.
- Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Memiliki akun SIINas, dan surat keterangan diluar kawasan industri dari Dirjen pembina kawasan industri melalui SIINas.
- Menyampaikan data industri.
- Fotocopy izin lokasi (bila luas lahan lebih dari 1 hektar).
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Rekomendasi hasil pemeriksaan lapangan oleh tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip