1. IZIN USAHA/PERLUASAN USAHA INDUSTRI
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP dan izin usaha industri dengan komitmen.
  • Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Memiliki akun SIINas, dan surat keterangan diluar kawasan industri dari Dirjen pembina kawasan industri melalui SIINas.
  • Menyampaikan data industri.
  • Fotocopy izin lokasi (bila luas lahan lebih dari 1 hektar).
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Rekomendasi hasil pemeriksaan lapangan oleh tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip