1. IZIN USAHA PETERNAKAN
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin usaha peternakan dengan komitmen.
  • Fotokopi izin lokasi.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Dokumen keterangan mengenai jenis komoditas, galur, dan lokasi usaha peternakan.
  • Surat rekomendasi bibit/benih ternak yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit Ternak (bila galur yang digunakan adalah galur baru).
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 17 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip