- IZIN USAHA PETERNAKAN
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin usaha peternakan dengan komitmen.
- Fotokopi izin lokasi.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Dokumen keterangan mengenai jenis komoditas, galur, dan lokasi usaha peternakan.
- Surat rekomendasi bibit/benih ternak yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit Ternak (bila galur yang digunakan adalah galur baru).
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 17 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip