1. IZIN USAHA TANAMAN PANGAN
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NIB dan izin usaha tanaman pangan dengan komitmen.
  • Fotokopi izin lokasi.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Keterangan jaminan bahan baku berisi sumber dan jumlah bahan baku.
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan produksi benih tanaman pangan (khusus untuk usaha pembenihan tanaman).
  • Rkomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 9 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip