- IZIN USAHA TANAMAN PANGAN
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NIB dan izin usaha tanaman pangan dengan komitmen.
- Fotokopi izin lokasi.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Keterangan jaminan bahan baku berisi sumber dan jumlah bahan baku.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan produksi benih tanaman pangan (khusus untuk usaha pembenihan tanaman).
- Rkomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 9 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip