- IZIN USAHA VETERINER
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin usaha veteriner dengan komitmen.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Surat pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
- Surat pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, atau instansi farmasi sesuai yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 9 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip