1. IZIN USAHA VETERINER
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin usaha veteriner dengan komitmen.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Surat pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
  • Surat pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, atau instansi farmasi sesuai yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 9 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip