1. IZIN/SYARAT MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP/Penanggung jawab/Kapuskesmas.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah.
  • Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas.
  • Studi kelayakan untuk Pusksmas yang baru akan didirikan atay akan dikembangkan.
  • Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan dan pengoperasian.
  • Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip