- IZIN/SYARAT MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP/Penanggung jawab/Kapuskesmas.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah.
- Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas.
- Studi kelayakan untuk Pusksmas yang baru akan didirikan atay akan dikembangkan.
- Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan dan pengoperasian.
- Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip