1. IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB, dan Komitmen Izin.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahannya.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy Izin Lokasi bila luas lahan lebih dari 1Ha (satu hektar).
  • Proposal Teknis berupa Dokumen hasil studi kelayakan (tata ruang, geografis dan ekologis, pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya, perimbangan  jumlah  sekolah dengan penduduk usia sekolah, prakiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal yang sejenis, kapasitas daya tampung, prakiraan  pembiayaan untuk  satu tahun akademik dan dokumen hak atas tanah dan bangunan), isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik/tenaga, sarana dan prsarana, pembiayaan, sistem evaluasi dan sertifikasi, manajemen dan proses pendidikan.
  • Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
  • Jangka waktu penyelesaian: 7 hari kerja.
  • Biaya : Tidak ada biaya.
  • Masa Berlaku Izin : Izin berlaku selama Penyelenggaraan Pendidikan Berjalan.

Kontributor : Yenny Ilyas, S.IP