- IZIN/SYARAT PENYELENGGARAAN GRIYA SEHAT
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
- Fotocopy surat bukti kepemilikan tempat atau surat perjanjian sewa-menyewa bila tempat milik pihak lain.
- Stuktur Organisasi, jumlah ketenagaan yang akan digunakan.
- Data saran dan prasarana dan peralatan.
- Surat pernyataan ketersediaan sebagai penanggung jawab Griya Sehat.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip