1. IZIN/SYARAT PENYELENGGARAAN GRIYA SEHAT
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
  • Fotocopy surat bukti kepemilikan tempat atau surat perjanjian sewa-menyewa bila tempat milik pihak lain.
  • Stuktur Organisasi, jumlah ketenagaan yang akan digunakan.
  • Data saran dan prasarana dan peralatan.
  • Surat pernyataan ketersediaan sebagai penanggung jawab Griya Sehat.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip