1. IZIN/SYARAT PENYELENGGARAAN OPTIKAL
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Surat pernyataan ketersediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penangung jawab optikal.
  • Fotocopy Surat Izin dan Prakter STR Refraksionis Optisien atau Optometris.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Daftar Sarana dan Prasarana, Denah Bangunan, Serta Peralatan.
  • Rekomendasi dari Asosiasi Optikal.
  • Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip