- IZIN/SYARAT PENYELENGGARAAN OPTIKAL
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Surat pernyataan ketersediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penangung jawab optikal.
- Fotocopy Surat Izin dan Prakter STR Refraksionis Optisien atau Optometris.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Daftar Sarana dan Prasarana, Denah Bangunan, Serta Peralatan.
- Rekomendasi dari Asosiasi Optikal.
- Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip