1. IZIN P. PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen Izin Operasional.
  • Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Perjanjian pemilik usaha dengan penanggungjawab teknik Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dilampiri fotocopy sertifikat bagi penanggung jawab teknis.
  • Daftar Peralatan dan Bahan yang digunakan.
  • Surat pernyataan sebagai penanggung jawab teknis Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter untuk tenaga supervisor, operator dan teknisi.
  • Surat Pemeriksaan Choline Estherase bagi petugas operator dan penjamah pestisida dari laboratorium kesehatan.
  • Rekomendasi dari Asosiasi Pengendali Hama (Pest Control).
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor : Yenny Ilyas, S.ip