- IZIN P. PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen Izin Operasional.
- Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Perjanjian pemilik usaha dengan penanggungjawab teknik Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dilampiri fotocopy sertifikat bagi penanggung jawab teknis.
- Daftar Peralatan dan Bahan yang digunakan.
- Surat pernyataan sebagai penanggung jawab teknis Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter untuk tenaga supervisor, operator dan teknisi.
- Surat Pemeriksaan Choline Estherase bagi petugas operator dan penjamah pestisida dari laboratorium kesehatan.
- Rekomendasi dari Asosiasi Pengendali Hama (Pest Control).
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor : Yenny Ilyas, S.ip