1. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP.
  • Data/keterangan tentang titik lokasi reklame yang dimohonkan.
  • Gambar/contoh reklame.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Bukti lunas Pajak Reklame tahun yang berjalan.
  • Persetujuan atau berita acara kesepakatan pemilik lokasi penyelenggaraan reklame.
  • Rekomendasi Titik Pemasangan Reklame dari tim teknis/Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 5 Hari Kerja
    • Biaya : Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 1 (satu) tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip