- IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP.
- Data/keterangan tentang titik lokasi reklame yang dimohonkan.
- Gambar/contoh reklame.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Bukti lunas Pajak Reklame tahun yang berjalan.
- Persetujuan atau berita acara kesepakatan pemilik lokasi penyelenggaraan reklame.
- Rekomendasi Titik Pemasangan Reklame dari tim teknis/Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 5 Hari Kerja
- Biaya : Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 1 (satu) tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip