1. PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NIB.
  • IMTA yang masih berlaku.
  • Bukti pembayaran retribusi perpanjangan IMTA mlalui rekening kas daerah.
  • Keputusan RPTKA yang masih berlaku.
  • Paspor TKA yang masih terus berlaku.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan.
  • Bukti gaji/upah TKA.
  • NPWP bagi TKA yang kerja lebih dari 6 bulan.
  • NPWP bagi pemberi kerja TKA.
  • Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia (BPJS Ketenagakerjaan).
  • Bukti kepesertaan ikut program jaminan sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
  • Penunjukan TKI pendamping.
  • Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : 1 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip