- PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NIB.
- IMTA yang masih berlaku.
- Bukti pembayaran retribusi perpanjangan IMTA mlalui rekening kas daerah.
- Keputusan RPTKA yang masih berlaku.
- Paspor TKA yang masih terus berlaku.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan.
- Bukti gaji/upah TKA.
- NPWP bagi TKA yang kerja lebih dari 6 bulan.
- NPWP bagi pemberi kerja TKA.
- Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia (BPJS Ketenagakerjaan).
- Bukti kepesertaan ikut program jaminan sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
- Penunjukan TKI pendamping.
- Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : 1 Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip