- IZIN PRAKTIK/KERJA TERAPIS WICARA
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Ijazah dilegalisir.
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Terpis Wicara(STRTW) yang masih berlaku dan dilegalisir Asli.
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik mandiri (untuk izin praktik), atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat kerjanya (untuk izin kerja).
- Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 3 lembar.
- Surat izin dari pimpinan instansi tempat bekerja disarana pemerintah/sarana kesehatan lainnya (khusus untuk praktek mandiri).
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
- Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Surat Izin praktik/kerja yang lama bagi yang mengurus perpanjangan.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : sama dengan masa berlaku STR.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip