- SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang dikuasakan.
- Fotocopy KTP pemohon.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Perusahaan bagi badan usaha.
- Fotocopy surat bukti status Hak Atas Tanah.
- Fotocopy tanda Bukti Lunas PBB tahun berjalan.
- Fotocopy surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah.
- Syrat pernyataan bangunan sudah Laik Fungsi dari Pengawas/Manajemen Konstruksi/Pengkaji Teknis.
- Data penyedia Jasa Perencana.
- Data penyedia Jasa Pelaksana.
- Data penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Data penyedia Jasa Pengkaji Teknis.
- Data Umun Bangunan Gedung/prasarana.
- Fotocopy IMB bagi SLF pertama, fotocopy IMB dan SLF awal bagi SLFn.
- Dokumen pemeliharaan dan perawatan.
- 1 (satu) set gambar arsitektur lampiran IMB dan perizinan yang terkait terbit.
- Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan.
- Laporan pengawas yang bersertifikasi/pengawas yang ditunjuk DPMPTSP.
- Laporan Testing Commisioning/Kajian Teknis oleh pengkaji teknis bersertifikasi.
- Rekomendasi Tim Teknis/OPD yang membidangi bangunan gedung.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 14 Hari Kerja
- Biaya : Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : –
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip