1. SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang dikuasakan.
  • Fotocopy KTP pemohon.
  • Fotocopy NPWP.
  • Fotocopy Akte Perusahaan bagi badan usaha.
  • Fotocopy surat bukti status Hak Atas Tanah.
  • Fotocopy tanda Bukti Lunas PBB tahun berjalan.
  • Fotocopy surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah.
  • Syrat pernyataan bangunan sudah Laik Fungsi dari Pengawas/Manajemen Konstruksi/Pengkaji Teknis.
  • Data penyedia Jasa Perencana.
  • Data penyedia Jasa Pelaksana.
  • Data penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi.
  • Data penyedia Jasa Pengkaji Teknis.
  • Data Umun Bangunan Gedung/prasarana.
  • Fotocopy IMB bagi SLF pertama, fotocopy IMB dan SLF awal bagi SLFn.
  • Dokumen pemeliharaan dan perawatan.
  • 1 (satu) set gambar arsitektur lampiran IMB dan perizinan yang terkait terbit.
  • Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan.
  • Laporan pengawas yang bersertifikasi/pengawas yang ditunjuk DPMPTSP.
  • Laporan Testing Commisioning/Kajian Teknis oleh pengkaji teknis bersertifikasi.
  • Rekomendasi Tim Teknis/OPD yang membidangi bangunan gedung.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 14 Hari Kerja
    • Biaya : Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin :

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip