1. SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan/mengisi formulir pendaftaran.
  • Fotocopy KTP, NIB, dan IUMK.
  • Sertifikat tanda lulus penyuluhan keamanan pangan.
  • Data pangan yang diproduksi.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip