- SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)
- Persyaratan
- Surat Permohonan/mengisi formulir pendaftaran.
- Fotocopy KTP, NIB, dan IUMK.
- Sertifikat tanda lulus penyuluhan keamanan pangan.
- Data pangan yang diproduksi.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip