1. SERTIFIKAT PRODUKSI PERUSAHAAN RUMAH TANGGA (PRT) ALAT KESEHATAN dan PKRT
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP Pemilik Usaha, NPWP, dan NIB.
  • Fotocopy Izin Lingkungan (Amdal UKL-UPL) atau SPPL.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Fotocopy sertifikat pelatihan pelaksanaan perusahaan rumah tangga yang baik bagi pelaku usaha.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 tahun.
  • Memiliki prasarana memadai.
  • Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip