- SERTIFIKAT PRODUKSI PERUSAHAAN RUMAH TANGGA (PRT) ALAT KESEHATAN dan PKRT
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha, NPWP, dan NIB.
- Fotocopy Izin Lingkungan (Amdal UKL-UPL) atau SPPL.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Fotocopy sertifikat pelatihan pelaksanaan perusahaan rumah tangga yang baik bagi pelaku usaha.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 tahun.
- Memiliki prasarana memadai.
- Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip