1. SERTIFIKAT PRODUKSI USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP Pemilik Usaha, NPWP, dan NIB.
  • Data tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, ijazah, Surat Tanda Registrasi, surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu, dan surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan pelaku usaha.
  • Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip