- SERTIFIKAT PRODUKSI USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha, NPWP, dan NIB.
- Data tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, ijazah, Surat Tanda Registrasi, surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu, dan surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan pelaku usaha.
- Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip