- TANDA DAFTAR USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (TDU-PHP)
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan TDU-PHP dengan komitmen.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Fotokopi Izin lokasi (bilaluas lahan lebih dari 1 Ha/surat rekomendasi kesesuaian tata ruang dari TKPRD.
- Dokumen rencana usaha pengolahan ikan yang memuat jenis usaha, sumber dan nilai investasi, jenis dan aal bahan baku, dan wilayah pemasaran.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
- Jangka waktu penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya: Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip