- SURAT KETERANGAN PENGECER/PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B dan C.
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP dan komitmen izin operasional dari OSS.
- Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
- Surat penunjukan dari distributor atau subdistributor sebagai pengecer atau penjual langsung.
- Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Surat pernyataan persetujuan warga masyarakat sekitar lokasi usaha, yang diketahui oleh lurah/rio dan camat.
- Tanda daftar usaha pariwisata (khusus untuk penjual langsung).
- Nomor pokok pengusaha barang kena bea cukai (NPPBKC) untuk perpanjangan.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : 3 tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip