1. SURAT KETERANGAN PENGECER/PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B dan C.
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP dan komitmen izin operasional dari OSS.
  • Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Surat penunjukan dari distributor atau subdistributor sebagai pengecer atau penjual langsung.
  • Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Surat pernyataan persetujuan warga masyarakat sekitar lokasi usaha, yang diketahui oleh lurah/rio dan camat.
  • Tanda daftar usaha pariwisata (khusus untuk penjual langsung).
  • Nomor pokok pengusaha barang kena bea cukai (NPPBKC) untuk perpanjangan.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : 3 tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip