1. SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW).
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP dan komitmen izin operasional dari OSS.
  • Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Dokumen prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba.
  • Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Dokumen perjanjian waralaba
  • Surat tanda perndaftaran waralaba (STPW) pemberi waralaba.
  • Data barang/bahan baku yang diwaralabakan.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : 3 tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip