- SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW).
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP dan komitmen izin operasional dari OSS.
- Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
- Dokumen prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba.
- Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Dokumen perjanjian waralaba
- Surat tanda perndaftaran waralaba (STPW) pemberi waralaba.
- Data barang/bahan baku yang diwaralabakan.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : 3 tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip