1. TANDA DAFTAR GUDANG
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP dan komitmen TDG dari OSS.
  • Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Profil gudang yang berisi data, lokasi, dan gambar gudang.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip