- TANDA DAFTAR GUDANG
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP dan komitmen TDG dari OSS.
- Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Profil gudang yang berisi data, lokasi, dan gambar gudang.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip