TATA CARA GANTI NAMA

Berdasarkan Penjelasan Umum alinea ke-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan, berikut bunyi selengkapnya:

Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 UU 24/2013 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Berdasarkan Pasal 52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tempat Pemohon. Untuk mendapatkan penetapan Pengadilan ini, terlebih dahulu Pemohon membuat permohonan yang berisi tentang maksud dan tujuan serta alasan-alasan Pemohon dan mendaftarkan permohonan  tersebut ke Pengadilan diwilayah hukum tempat Pemohon. Selanjutnya Pemohon akan bersidang di Pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa bukti surat dan 2 dua orang saksi dengan tujuan untuk membuktikan kebenaran alasan-alasan Pemohon dalam permohonan ganti nama.

Selanjutnya, salinan penetapan perubahan nama Pemohon tersebut wajib dilaporkan  kepada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting (perubahan nama) maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) mengatur bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:

  1. salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. kutipan akta pencatatan sipil;
  3. kartu keluarga (“KK”);
  4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan
  5. dokumen perjalanan bagi orang asing.

Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.