LBH Pelita Keadilan menggelar kegiatan Pemberdayaan Masyarkat mengenai “Tata Cara Mengajukan Gugatan Perceraian Bagi Perempuan Dipengadilan Agama” kepada warga Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo. Pemberdayaan Masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan  kondisi diri sendiri, khususnya masyarakat tidak mampu. Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo merupakan salah satu daerah yang di mana masyarakatnya sangat membutuhkan pengetahuan hukum dalam rangka pemberdayaan masyarakatnya, sehingga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tersebut mengenai hukum. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh LBH Pelita Keadilan Pada hari Kamis 09 Maret 2023 pukul 15.00 WIB, bertempat di salah satu rumah warga Jl.Teratai RT 07 RW 03 Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dihadiri oleh 10 orang warga Jl.Teratai RT 07 RW 03 Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, dengan dua narasumber dari kalangan pratisi dari LBH Pelita Keadilan yaitu Alis Santalia, S.H., M.H dan Ayu Safitri, S.H. yang dimana dalam Pemberdayaan Masyarakat ini narasumber membahas mengenai “Tata Cara Mengajukan Gugatan Perceraian Bagi Perempuan Di Pengadilan Agama”. LBH Pelita Keadilan mengharapkan dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat ini nantinya Masyarakat semakin paham akan tata cara mengajukan gugatan perceraian bagi perempuan dipengadilan agama serta akan menambah pengetahuan mengenai cara mengajukan gugatan perceraian dipengadilan agama bagi warga Jl.Teratai RT 07 RW 03 Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Kontributor : Mega Ayu Lestari