Aksi Demontrasi Masyarakat Dusun Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir  Kabupaten Bungo yang menuntut Rio Dusun Kuamang Jaya pada 11 Juli 2022 yang lalu karena menduga Ari Harianto selaku Rio Dusun Kuamang Jaya berbuat mesum dengan kepala kampung berinisial SW, yang kemudian berujung pada pemberhentian Ari Harianto selaku Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir  melalui Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Dusun Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo tanggal 12 Agustus 2022. Adapun dasar pemberhentian ini karena Rio Kuamang Jaya dianggap melanggar sumpah jabatan, melanggar larangan kepala desa, melanggar Fakta Integritas, dan melanggar Perdus Kuamang Jaya. Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya, Ari Harianto melalui Kuasa Hukumnya Indra Setiawan, S.H.,M.H, Zasramansyah, S.H., Alis Santalia S.H., M.H., Netty Budiarti S.H., Ayu Syafitri, S.H., menggugat Keputusan Bupati Bungo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi (www.sipp.ptun-jambi.go.id), perkara Ari Harianto terdaftar dengan nomor 25/G/2022/PTUN.JBI. Dalam putusan Pengadilan, berdasarkan bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan, Hakim menilai apa yang dituduhkan kepada Ari Harianto tidak terbukti, sehingga gugatan Ari Harianto dikabulkan oleh Majelis Hakim melalui putusan tanggal 18 Januari 2023 dengan amar putusan;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Bungo Nomor 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, tanggal 12 Agustus 2022;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bungo Nomor 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo tanggal 12 Agustus 2022;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan atau jabatan Penggugat seperti semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Atas kemenangan ini, menurut  Kordinator Tim Kuasa Hukum, Indra Setiawan, S.H.,M.H, Keputusan Bupati Bungo yang dibatalkan Pengadilan karena perbuatan mesum yang dituduhkan kepada Ari Harianto dengan SW tidak terbukti sama sekali sehingga Surat Keputusan Pemberhentian yang diterbitkan Bupati Bungo mengalami cacat substansi dan bertentangan dengan asas asas pemerintahan yang baik. Selanjutnya Kuasa Hukum menyatakan apa yang terjadi dalam perkara ini tentu memberikan pembelajaran bagi kita semua. Untuk itu mari kita sejukan hati dan pikiran dan mengambil hikmah dari ini smeua serta segera saling berbenah kembali demi kentraman dan kenyaman Dusun Kuamang Jaya.